PENGUMUMAN PPDB ONLINE
SMP NEGERI 3 DELANGGU
TAHUN 2021/2022
I.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK KELAS VII
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/
Program Paket A dan memiliki SKL, STL Program
Paket.
b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada
tanggal 1 Juli 2021
c. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online berdasarkan zonasi tempat tinggal di desa/Kelurahan,di buktikan dengan Kartu keluarga.
d. Persyaratan untuk masing-masing jalur
pendaftaran antara lain :
(1).
Jalur zonasi
- Kartu keluarga (KK), bagi Kartu Keluarga (KK) di luar Kabupaten Klaten dibuktikan dengan
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Klaten.
- Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulusan (SKL)/Ijasah/STL Program Paket.
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
(2).
Jalur Afirmasi
- Kartu keluarga (KK).
- Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulusan (SKL)/Ijasah/STL Program Paket.
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Bukti keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat berupa PKH/KIP/KKS/ surat keterangan BDT/DTKS dari Dinas Sosial dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika memalsukan bukti,
(3).
Jalur
Perpindahan Tugas Orang tua/wali
- Kartu keluarga (KK).
- Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulusan (SKL)/ Ijasah/
STL Program Paket.
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan pindah tugas dari
instansi pemerintah,/lembaga,/ kantor,/atau perusahaan yang memperkerjakan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
- Orang Tua/ Tenaga Kesehatan yang sedang bekerja
menangani pasien Covid-19 dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan
Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
- Putra Guru yang mendaftar di tempat Orang Tuanya
bertugas dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan rekomendasi dari Dinas
Pendidikan.
(4).
Jalur Prestasi
- Kartu keluarga (KK).
- Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulusan (SKL)/Ijasah/STL Program Paket.
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Lulusan/Ijazah/STL Program Paket
dengan keterangan nilai 70% (Tujuh Puluh Persen) dari akumulasi nilai rapor
lima semester terakhir dan 30% (Tiga Puluh Persen) nilai ujian sekolah.
- Surat Keterangan Prestasi tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, IPA dan Matematika) memiliki nilai minimal 24.00.
- Surat keterangan penghargaan hasil lomba
bidang akademik maupun non akademik
berupa piagam / sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dari
tanggal pendaftaran
II. PELAKSANAAN PENDAFTARAN
- Calon peserta didik mendaftar pada sekolah yang bisa melakukan pendaftaran online (jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi) melalui situs resmi https://klaten.siap-ppdb.com/
- Pendaftar SMP dapat memilih 2 sekolah negeri untuk satu jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 dan 2 di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online.
- Bagi pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan 1 dan 2 dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda dengan 2 pilihan selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online.
III. DAYA TAMPUNG
Daya Tampung SMP Negeri 3 Delanggu sebanyak 256 siswa dengan rincian sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi Minimum 50% atau sebanyak
128 siswa.
2. Jalur Afirmasi 15% atau sebanyak 38
siswa.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Maksimum
5% atau sebanyak 13 siswa.
4. Jalur Prestasi Maksimum 30% atau
sebanyak 77 siswa.
IV. SISTEM SELEKSI
- Seleksi dilakukan dengan sistem online berdasarkan zonasi tempat tinggal di Desa/Kelurahan, dibuktikan dengan Kartu keluarga
- Dalam jalur zonasi jika pendaftar melebihi daya tampung, maka pendaftar terakhir dan berikutnya sesuai kuota dengan jarak yang sama, seleksi dilakukan : berdasarkan (1) usia tertua calon siswa, (2) jumlah nilai pada SKL, dengan mempertimbangkan prestasi dibidang akademis, olahraga, kesenian, ketrampilan baik pribadi maupun kelompok, atau skala prioritas pilihan.
- Penentuan Pembobotan nilai prestasi dilaksanakan berdasarkan :
- Akumulasi nilai rapor 70% (Tujuh Puluh Persen) dari akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan 30% (Tiga Puluh Persen) nilai ujian sekolah, dan/atau
- Prestasi penghargaan akademik dan non akademik di luar rapor sekolah, yang diterbitkan Paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran.
- Nilai piagam kejuaraan dikonversi dengan nilai SKL, sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kab. Klaten (nilai piagam agar dikonversi mengikuti nilai hasil SKL), piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang memiliki nilai tertinggi.
V. WAKTU PENDAFTARAN
- Hari/Tanggal : Rabu 30 Juni s/d Sabtu 3 Juli 2021
- Waktu Pendaftaran : Layanan pendaftaran online dibuka 24 jam kecuali Sabtu, 3 Juli 2021 layanan online sampai jam 12.00 WIB.
- Waktu Verifikasi : Jam 08.00-12.00 WIB (Verifikasi dilakukan oleh operator sekolah)
VI. PENGUMUMAN HASIL
SELEKSI
-
Hari/Tanggal : Rabu / 7 Juli
2021
-
Waktu :
08.00 WIB
VII. DAFTAR ULANG
- Hari/Tanggal : Kamis s.d Jumat / 8
s.d 9 Juli 2021
- Waktu : 08.00 s.d 14.00 WIB
- Khusus Hari Jumat : 07.30 s.d 10.30 WIB
- Syarat daftar ulang : menyerahkan cetak bukti pendaftaran dan menunjukan ijazah asli (bagi yang sudah memiliki)
- Bagi calon yang diterima dan tidak mendaftarkan ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri (gugur haknya sebagai calon peserta didik baru)
bu mhn info utk nilai NA yg tercantum diseleksi dg hsl print bukti pendaftaran kok beda,apa ada solusiny?
BalasHapus