PENGUMUMAN PPDB ONLINE
SMP NEGERI 3 DELANGGU
TAHUN 2021/2022
I.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK KELAS VII
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/
Program Paket A dan memiliki SKL, STL Program
Paket.
b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada
tanggal 1 Juli 2021
c. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online berdasarkan zonasi tempat tinggal di desa/Kelurahan,di buktikan dengan Kartu keluarga.
d. Persyaratan untuk masing-masing jalur
pendaftaran antara lain :
(1).
Jalur zonasi
- Kartu keluarga (KK), bagi Kartu Keluarga (KK) di luar Kabupaten Klaten dibuktikan dengan
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Klaten.
- Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulusan (SKL)/Ijasah/STL Program Paket.
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
(2).
Jalur Afirmasi
- Kartu keluarga (KK).
- Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulusan (SKL)/Ijasah/STL Program Paket.
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Bukti keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat berupa PKH/KIP/KKS/ surat keterangan BDT/DTKS dari Dinas Sosial dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika memalsukan bukti,
(3).
Jalur
Perpindahan Tugas Orang tua/wali
- Kartu keluarga (KK).
- Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulusan (SKL)/ Ijasah/
STL Program Paket.
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan pindah tugas dari
instansi pemerintah,/lembaga,/ kantor,/atau perusahaan yang memperkerjakan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
- Orang Tua/ Tenaga Kesehatan yang sedang bekerja
menangani pasien Covid-19 dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan
Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
- Putra Guru yang mendaftar di tempat Orang Tuanya
bertugas dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan rekomendasi dari Dinas
Pendidikan.
(4).
Jalur Prestasi
- Kartu keluarga (KK).
- Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan Lulusan (SKL)/Ijasah/STL Program Paket.
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Lulusan/Ijazah/STL Program Paket
dengan keterangan nilai 70% (Tujuh Puluh Persen) dari akumulasi nilai rapor
lima semester terakhir dan 30% (Tiga Puluh Persen) nilai ujian sekolah.
- Surat Keterangan Prestasi tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, IPA dan Matematika) memiliki nilai minimal 24.00.
- Surat keterangan penghargaan hasil lomba
bidang akademik maupun non akademik
berupa piagam / sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dari
tanggal pendaftaran
II. PELAKSANAAN PENDAFTARAN
- Calon peserta didik mendaftar pada sekolah yang bisa melakukan pendaftaran online (jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi) melalui situs resmi https://klaten.siap-ppdb.com/
- Pendaftar SMP dapat memilih 2 sekolah negeri untuk satu jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 dan 2 di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online.
- Bagi pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan 1 dan 2 dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda dengan 2 pilihan selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online.
III. DAYA TAMPUNG
Daya Tampung SMP Negeri 3 Delanggu sebanyak 256 siswa dengan rincian sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi Minimum 50% atau sebanyak
128 siswa.
2. Jalur Afirmasi 15% atau sebanyak 38
siswa.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Maksimum
5% atau sebanyak 13 siswa.
4. Jalur Prestasi Maksimum 30% atau
sebanyak 77 siswa.
IV. SISTEM SELEKSI
- Seleksi dilakukan dengan sistem online berdasarkan zonasi tempat tinggal di Desa/Kelurahan, dibuktikan dengan Kartu keluarga
- Dalam jalur zonasi jika pendaftar melebihi daya tampung, maka pendaftar terakhir dan berikutnya sesuai kuota dengan jarak yang sama, seleksi dilakukan : berdasarkan (1) usia tertua calon siswa, (2) jumlah nilai pada SKL, dengan mempertimbangkan prestasi dibidang akademis, olahraga, kesenian, ketrampilan baik pribadi maupun kelompok, atau skala prioritas pilihan.
- Penentuan Pembobotan nilai prestasi dilaksanakan berdasarkan :
- Akumulasi nilai rapor 70% (Tujuh Puluh Persen) dari akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan 30% (Tiga Puluh Persen) nilai ujian sekolah, dan/atau
- Prestasi penghargaan akademik dan non akademik di luar rapor sekolah, yang diterbitkan Paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran.
- Nilai piagam kejuaraan dikonversi dengan nilai SKL, sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kab. Klaten (nilai piagam agar dikonversi mengikuti nilai hasil SKL), piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang memiliki nilai tertinggi.
V. WAKTU PENDAFTARAN
- Hari/Tanggal : Rabu 30 Juni s/d Sabtu 3 Juli 2021
- Waktu Pendaftaran : Layanan pendaftaran online dibuka 24 jam kecuali Sabtu, 3 Juli 2021 layanan online sampai jam 12.00 WIB.
- Waktu Verifikasi : Jam 08.00-12.00 WIB (Verifikasi dilakukan oleh operator sekolah)
VI. PENGUMUMAN HASIL
SELEKSI
-
Hari/Tanggal : Rabu / 7 Juli
2021
-
Waktu :
08.00 WIB
VII. DAFTAR ULANG
- Hari/Tanggal : Kamis s.d Jumat / 8
s.d 9 Juli 2021
- Waktu : 08.00 s.d 14.00 WIB
- Khusus Hari Jumat : 07.30 s.d 10.30 WIB
- Syarat daftar ulang : menyerahkan cetak bukti pendaftaran dan menunjukan ijazah asli (bagi yang sudah memiliki)
- Bagi calon yang diterima dan tidak mendaftarkan ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri (gugur haknya sebagai calon peserta didik baru)