DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 DELANGGU
KEPALA SMP NEGERI 3 DELANGGU
Nomor : 423.1/ 175 /12.69
Tentang PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 3 DELANGGU
Menimbang : Dengan selesainya proses
verifikasi dan analisis berkas pendaftar peserta didik baru
di SMP Negeri 3
Delanggu Tahun Pelajaran 2020/2021,
yang hasilnya perlu diketahui oleh calon peserta
didik, orang tua peserta didik masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Mengingat : 1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
No.421.3/1774/12
tanggal 29 Mei 2020.
2.
Rapat
Koordinasi panitia PPDB SMP Negeri 3 Delanggu hari Selasa tanggal 07 Juli 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Delanggu Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan:
NO
|
JALUR
PENDAFTARAN
|
HASIL
PENGUMUMAN
|
1
|
Zonasi
|
Untuk melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI
|
2
|
Jalur
Afirmasi
|
Untuk melihat hasil PPDB silahkan klik
DISINI
|
3
|
Perpindahan
Tugas Orang Tua
|
Untuk melihat hasil PPDB silahkan klik
DISINI
|
4
|
Prestasi
|
Untuk melihat hasil PPDB silahkan klik
DISINI
|
PENTING:
- Bagi calon peserta didik baru yang diterima di SMPN 3 Delanggu wajib melakukan Daftar Ulang pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 08.00-12.00 dan 10 Juli 2020 pukul 08.00-11.00 WIB. Pelaksanaan Daftar Ulang dilakukan secara terjadwal sesuai nomor urut peserta didik di pengumuman dan dilaksanakan sesuai protokol covid-19. Adapun jadwal daftar ulang dapat lihat DISINI.
- Syarat daftar ulang dengan
membawa bukti pendaftaran sebagai berikut :
a. Kartu Keluarga asli dan foto copy
b. Akte Kelahiran asli dan foto copy
c. Surat Keterangan Lulus asli
d. Surat Keterangan Nilai ( 3 Mapel )
e. Foto 3x4 = 3 lbr
f. KIP/PKH/KIS asli dan foto copy bagi yang memiliki
- Orangtua siswa tidak boleh mewakilkan, karena ada penjelasan penting dari sekolah.
- Info tentang Pembelajaran Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 akan diinformasikan pada web sekolah ini. Mohon selalu memantau segala informasi sekolah di laman resmi ini.
- Setelah melakukan Daftar Ulang di sekolah dihimbau agar orangtua/wali murid peserta didik baru untuk melakukan LAPOR DIRI secara online melalu situs publik http://klaten.siap-ppdb.com sesuai jalur pendaftaran kemarin pada menu LAPOR kemudian pilih LAPOR DIRI. Lalu masukan No.Peserta dan Kode Verifikasi Pendaftaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar