SMP NEGERI
3 DELANGGU
TAHUN 2020/2021
I. JADWAL PELAKSANAAN
- Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem Online dilaksanakan pada tanggal 1,2,3,4 Juli 2020 pukul 07.30 – 12.00 WIB.
- Pengumuman dilaksanakan pada tangal 8 Juli 2020 pukul 08.00 WIB
II. PERSYARATAN
PENDAFTARAN
A. PERSYARATAN UMUM
a. Telah
lulus dan memiliki ijazah SD/MI/ Program Paket A dan memiliki SKL, STL
Program Paket.
b. Berusia
setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
c. Seleksi dilakukan dengan sistem online
berdasarkan zonasi tempat tinggal/domisili di desa/Kelurahan, dibuktikan dengan
Kartu keluarga.
d. Dalam jalur zonasi jika pendaftar
melebihi daya tampung, maka pendaftar terakhir dan berikutnya sesuai kuota
dengan jarak yang sama, seleksi dilakukan: berdasarkan (1) usia tertua calon
siswa, (2) jumlah nilai pada SKL, dengan mempertimbangkan prestasi dibidang
akademis, olahraga, kesenian, ketrampilan baik pribadi maupun kelompok, atau
skala prioritas pilihan.
e. Penentuan
Pembobotan nilai prestasi dilaksanakan berdasarkan:
Akumulasi nilai rapor ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau
Prestasi
penghargaan akademik dan non akademik di luar rapor sekolah, yang diterbitkan
Paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggalpendaftaran.
f. Nilai
Piagam kejuaraan dikonversi dengan nilai SKL,sesuai dengan ketentuan Dinas
Pendidikan Kabupaten Klaten ( nilai piagam agar di konversi mengikuti nilai
hasil SKL), piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai
nilaitertinggi.
g. Jumlah peserta didik pada SMP Negeri 3
Delanggu dalam setiap rombongan belajar/kelas 32 siswa, jumlah rombongan
belajar 8 (Delapan).
h. Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun
2019/2020 menggunakan nilai ijasah tahun yang bersangkutan.
i. Bagi tamatan SD/MI yang lulus tahun
pelajaran 2019/2020 menggunakan nilai SKL yang diterbitkan oleh sekolah
yang bersangkutan.
B. PERSYARATAN UNTUK MASING-MASING JALUR PENDAFTARAN
1. Jalur zonasi
1.1. Kartu keluarga (KK) yang berada dalam zonasi sekolah.
1.2.
Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;
1.3.
Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
2. Jalur Afirmasi
1.1. Kartu keluarga (KK) yang berada dalam zonasi sekolah;
1.2.
Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;
1.3.
Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
1.4.Surat keterangan keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dapat berupa PKH,/KIP,/KKS,/ surat keterangan BDT dari Dinas Sosial)
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali
1.1. Kartu keluarga (KK) yang sah yang dikeluarkan pihak
berwenang;
1.2.
Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;
1.3.
Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
1.4. Surat keterangan pindah tugas dari instansi pemerintah,/lembaga,/ kantor,/atau perusahaan yang memperkerjakan.
4. Jalur Prestasi
1.1. Kartu keluarga (KK) yang sah yang dikeluarkan pihak
berwenang;
1.2. Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL
Program Paket, dengan keterangan nilai dari akumulasi nilai raport lima
semester terakhir;
1.3. Surat Keterangan Prestasi Rapot semester
VII – XI yang memuat tiga mata pelajaran ( Bahasa Indonesia, IPA dan Matematika
) MEMILIKI JUMLAH NILAI MINIMAL ≥ 24.00
1.4. Surat keterangan penghargaan hasil lomba
bidang akademik maupun non akademik berupa piagam / sertifikat penghargaan pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan /atau tingkat
kabupaten yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran
1.5.
Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
KETERANGAN : SEMUA PERSYARATAN
UNTUK MASING-MASING JALUR PENDAFTARAN DI
SCAN, Hasil Scan berupa file
(JPG/JPEG/PDF ukuran maksimal 1MB) DIUPLOAD DI WEB PPDB KLATEN: https://klaten.siap-ppdb.com/
III.
DAYA TAMPUNG
Daya Tampung SMP
Negeri 3 Delanggu sebanyak 256 siswa dengan rincian sebagai berikut:
1. Jalur
Zonasi minimum 50%
2. Jalur
Prestasi maksimum30%
3. Jalur
Afirmasi minimum 15%
4. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua maksimum 5%
IV. CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan dengan :
1. Calon Peserta
didik mendaftar pada sekolah yang bisa melakukan online dari rumah
yang menyelenggarakan PPDB Online di wilayah zonasi
2. Calon peserta
didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia
bagi yang tidak bisa online dari rumah.
V. PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
PPDB
dengan sistem online ( jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas
orang tua, dan jalur prestasi ) bagi SMP Negeri:
- Pendaftar SMP dapat memilih 2 sekolah negeri yang tempat tinggal masuk zonasi sekolah tersebut.
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 dan 2 di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online.
- Pendaftar SMP yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan 1 dan 2 dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda dengan 2 pilihan selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online
ZONA SEKOLAH PELAKSANAAN PPDB
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TINGKAT KABUPATEN KLATEN
SMP NEGERI 3 DELANGGU
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar