PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB )
SMP NEGERI 3
DELANGGU
TAHUN 2024/2025
I. PERSYARATAN UNTUK MASING-MASING JALUR
PENDAFTARAN
1. Jalur Zonasi Umum dan Zonasi Khusus
1.1. Kartu keluarga (KK) dengan ketentuan hubungan dengan kepala
keluarga sebagai anak
1.2. Bagi KK di luar kab. Klaten yang merupakan
lulusan SD di wilayah kab. Klaten dibuktikan dengan surat Keterangan dari Dinas
Pendidikan Kab. Klaten
1.3. Akte Kelahiran
1.4. Surat Keterangan Lulusan / Ijasah / Surat Keterangan PPDB, Program Paket A
1.5. Yatim piatu dibuktikan dengan Akte Kematian kedua orang tua dari Dinas
Dukcapil
1.6. Pas
foto 3 x 4
2. Jalur
Afirmasi
1.1. Kartu keluarga (KK)
1.2. Akte Kelahiran
1.3 Surat Keterangan Lulusan / Ijasah / Surat Keterangan PPDB, Program Paket A
1.4. Pas
foto 3 x 4
1.5 Surat keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat berupa PKH/KIP/KKS/Program Sembako/Surat Keterangan DTKS dari DINSOSP3AKB dilampiri fotocopi KTP dan Kartu Keluarga
1.6.Penyandang disabilitas fisik dibuktikan
surat keterangan dari DINSOSP3AKB dilampiri surat keterangan tidak layak didik
dari dokter/psikolog/psikiater
1.7.Yatim Piatu yang belum terdaftar dalam DTKS
dibuktikan dengan surat keterangan dari DINSOSP3AKB dilampiri dengan Akte
Kematian orang tua dari Dinas Dukcapil.
1.8.Surat pernyataan dari orang tua/wali calon
peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti
memalsukan bukti (blangko disediakan dari sekolah)
3. Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua
1.1.
Kartu keluarga (KK)
1.2. Akte Kelahiran
1.3. Surat
Keterangan Lulusan / Ijasah / Program
Paket A
1.4. Pas
foto 3 x 4
1.5. Surat keterangan pindah tugas orang tua dari Dinas Pendidikan
1.6. Surat keterangan dari instansi
bagi anak pendidik dan tenaga kependidikan yang mendaftar di tempat orang
tuanya bertugas
4. Jalur
Prestasi
1.1. Kartu keluarga (KK)
1.2. Akte Kelahiran
1.3.Surat Keterangan Lulusan / Ijasah / Program Paket A, dengan keterangan nilai dari akumulasi nilai raport lima semester
terakhir
1.4.Surat Keterangan Prestasi Rapot semester VII – XI yang memuat tiga
mata pelajaran ( Bahasa Indonesia, IPA dan Matematika ), jumlah minimal 24,00
1.5.Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non
akademik berupa piagam / sertifikat penghargaan pada tingkat internasional,
tingkat nasional, tingkat provinsi dan /atau tingkat kabupaten yang diterbitkan
paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran
1.6. Pas
foto 3 x 4
II. PELAKSANAAN
PENDAFTARAN DILAKUKAN SECARA ONLINE
1. Calon peserta didik mendaftar pada
sekolah secara daring atau online (jalur
zonasi umum, jalur zonasi khusus, jalur
afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi)
2. Pendaftar SMP dapat memilih 2 sekolah
negeri untuk satu jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah
zonasi.
3. Bagi pendaftar yang masih tercantum
dalam pilihan 1 atau pilihan 2 di SMP pilihannya, maka pendaftar tidak
dapat mencabut pendaftaran untuk mendaftar
kembali ke sekolah lain secara online.
4. Bagi pendaftar yang tidak masuk dalam
peringkat di sekolah pilihan 1 dan 2 dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang
berbeda dengan 2 pilihan selama masih dalam waktu pendaftaran secara online.
III. DAYA TAMPUNG
Daya Tampung SMP
Negeri 3 Delanggu sebanyak 256 siswa dengan rincian sebagai berikut:
1.
Jalur
Zonasi Umum Minimal
45% atau sebanyak 115 siswa.
2. Jalur Zonasi Khusus Maksimal 5% atau sebanyak 13 siswa (Khusus
Pendaftar dari Desa Tegalgondo, Kec. Wonosari)
3.
Jalur
Afirmasi
Maksimal 15% atau sebanyak 38
siswa.
4.
Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua Maksimal 5%
atau sebanyak 13 siswa.
5.
Jalur
Prestasi Maksimal
30% atau sebanyak 77 siswa.
IV. SISTEM SELEKSI
1. Seleksi
dilakukan dengan sistem online berdasarkan zonasi tempat tinggal di
Desa/Kelurahan, dibuktikan dengan Kartu keluarga.
2. Dalam
jalur zonasi jika pendaftar melebihi daya tampung, maka
pendaftar terakhir dan berikutnya sesuai kuota dengan jarak yang sama, seleksi
dilakukan : berdasarkan (1) usia tertua calon siswa, (2) jumlah nilai pada SKL,
dengan mempertimbangkan prestasi dibidang akademis, olahraga, kesenian, keterampilan
baik pribadi maupun kelompok, atau skala
prioritas pilihan, dan waktu pendaftaran.
3. Penentuan
Pembobotan nilai prestasi dilaksanakan berdasarkan :
- Surat Keterangan Prestasi tiga mata
pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Akumulasi
rata-rata nilai raport lima semester yang terdiri dari
kelas 4 (empat), 5 (lima), dan kelas 6 (enam) semester 1
(satu)
- Prestasi penghargaan akademik dan non
akademik di luar rapor sekolah, yang diterbitkan Paling lama 3 (tiga) tahun
dari tanggal pendaftaran.
- Nilai piagam kejuaraan dikonversi dengan
nilai SKL, sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kab. Klaten (nilai piagam agar dikonversi mengikuti nilai hasil SKL), piagam
yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang memiliki nilai tertinggi.
V. WAKTU PELAKSANAAN
-
Hari/Tanggal : Senin 10 Juni s/d Kamis 13 Juni 2024
-
Waktu Pendaftaran : Dibuka layanan pendaftaran
online 24 jam kecuali hari terakhir jam 12.00.
-
Waktu Verifikasi :
Jam 08.00 – 12.00 WIB (Verifikasi dilakukan oleh operator sekolah)
VI. PENGUMUMAN HASIL
SELEKSI
-
Hari/Tanggal : Sabtu / 15 Juni
2024
- Waktu : 08.00 WIB
VII. DAFTAR ULANG
-
Hari/Tanggal :
Rabu s.d Kamis / 19 s.d 20 Juni 2024
-
Waktu :
08.00 s.d 13.00 WIB
-
Syarat daftar ulang : Menyerahkan cetak bukti pendaftaran dan
menunjukan ijazah asli (bagi yang sudah memiliki)
Bagi
calon yang diterima dan tidak mendaftarkan ulang pada waktu yang telah
ditentukan dinyatakan mengundurkan diri (gugur haknya sebagai calon peserta
didik baru)
Keterangan :
- Jalur Zonasi Khusus hanya untuk pendaftar yang berasal dari Desa Tegalgondo Kec. Wonosari.
- Semua Persyaratan Masing-Masing Jalur Pendaftaran Wajib Di Scan, Hasil Scan berupa file (JPG/JPEG/PDF ukuran maksimal 1MB). Link pendaftaran : www.klaten.siap-ppdb.com