PEMERINTAH
KABUPATEN KLATEN
DINAS
PENDIDIKAN
KEPUTUSAN
KEPALA
SMP NEGERI 3 DELANGGU
Tentang
PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KEPALA SMP NEGERI 3 DELANGGU
Menimbang : Dengan selesainya proses verifikasi dan analisis berkas pendaftar peserta didik baru di SMP Negeri 3 Delanggu Tahun Pelajaran 2022/2023, yang hasilnya perlu diketahui oleh peserta didik, orang tua peserta didik masyarakat dan pihak pihak terkait
Mengingat :
1. Peraturan Bupati Klaten
No.23 Tahun
2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Pedoman teknis PPDB Tahun
Pelajaran 2022/2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Delanggu Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan:
NO |
JALUR
PENDAFTARAN |
HASIL
PENGUMUMAN |
1 |
Zonasi |
Untuk
melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI |
2 |
Afirmasi |
Untuk
melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI |
3 |
Perpindahan
Tugas Orang Tua |
Untuk
melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI |
4 |
Prestasi |
Untuk
melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI |
2.
Kepada para peserta didik baru yang dinyatakan diterima
sebagaimana tercantum dalam lampiran
Surat Keputusan ini, harus segera melaksanakan registrasi/daftar ulang di sekolah sesuai
dengan jadwal.
3.
Waktu registrasi calon peserta didik baru pada hari: Kamis-Jumat,
07-08 Juli 2022 pukul
07.00 s/d. 12.30 WIB
4. Apabila dalam batas waktu peserta didik tidak melakukan
registrasi / daftar ulang maka peserta didik dianggap telah mengundurkan diri.
Keterangan:
Yang harus dibawa saat daftar ulang, adalah:
1. Bukti
Pendaftaran
2. Kartu Keluarga ASLI dan Foto copy
3. Akte
Kelahiran ASLI dan Foto copy
4. Surat Keterangan Lulus ASLI dan Foto Copy
5. Ijasah
ASLI dan Foto Copy ( bagi yang sudah punya )
6. Foto 3x4 = 3 lbr ( Hitam putih )
7. KIP/PKH/KIS ASLI dan Foto Copy bagi pendaftar Jalur Afirmasi
8. FC
Surat Keterangan Pindah Orang Tua / SK Sebagai Tenaga Medis Covid-19 khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
9. Membawa alat tulis sendiri
10. Semua berkas dimasukkan ke dalam stopmap warna Merah untuk putri dan Kuning untuk putra