Selamat Datang di SMP Negeri 3 Delanggu

MENU

Senin, 20 Juni 2022

Pengumuman PPDB SMP Negeri 3 Delanggu Tahun 2022/2023

 

PENGUMUMAN PPDB ONLINE
SMP NEGERI 3 DELANGGU
TAHUN 2022/2023


PERSYARATAN UNTUK MASING-MASING JALUR PENDAFTARAN 

1. Jalur zonasi

1.1. Kartu keluarga (KK) dengan ketentuan hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak

1.2.  Bagi KK di luar kab. Klaten yang merupakan lulusan SD di wilayah kab. Klaten dibuktikan dengan surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kab. Klaten

1.3.  Yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa

1.4.  Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;

1.5.  Akte Kelahiran

1.6. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih.

2. Jalur Afirmasi

1.1. Kartu keluarga (KK)

1.2. Surat Keterangan Lulusan/Ijasah/STL Program Paket;

1.3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih;

1.4. Surat keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat berupa PKH/KIP/KKS/surat keterangan DTKS dari Dinas Sosial dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memelsukan bukti

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali

1.1. Kartu keluarga (KK);

1.2. Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;

1.3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih;

1.4. Surat keterangan pindah tugas dari instansi pemerintah/lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan.

1.5. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan kab. Klaten yang menyatakan orang tuanya sedang bekerja menangani Covid-19

4. Jalur Prestasi

1.1. Kartu keluarga (KK);

1.2. Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket, dengan keterangan nilai dari akumulasi nilai raport lima semester terakhir;

1.3. Surat Keterangan Prestasi Rapot semester VII – XI yang memuat tiga mata pelajaran ( Bahasa Indonesia, IPA dan Matematika ), jumlah minimal 24,00

1.4. Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non akademik berupa piagam / sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan /atau tingkat kabupaten yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran

1.5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih;

 

KETERANGAN : SEMUA PERSYARATAN UNTUK  MASING-MASING JALUR PENDAFTARAN DI SCAN, Hasil Scan berupa file (JPG/JPEG/PDF ukuran maksimal 1MB)

Link Pendaftaran : www.klaten.siap-ppdb.com





Lampiran:

ZONA SEKOLAH PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

SMP NEGERI 3 DELANGGU

NO

DESA

KECAMATAN

JARAK (KM)

1

GATAK

DELANGGU

0,9

2

KEPANJEN

DELANGGU

1,0

3

WADUNGGETAS

WONOSARI

1,2

4

DELANGGU

DELANGGU

1,2

5

SABRANG

DELANGGU

1,4

6

BOTO

WONOSARI

1,6

7

KRECEK

DELANGGU

1,9

8

TEGALGONDO

WONOSARI

1,9

9

SEGARAN

DELANGGU

2,0

10

TLOBONG

DELANGGU

2,2

11

KARANG

DELANGGU

2,3

12

KRANGGAN

POLANHARJO

2,8

13

MRISEN

JUWIRING

3,0

14

SEKARAN

WONOSARI

3,1

15

PUNDUNGAN

JUWIRING

3,2

16

SIDOMULYO

DELANGGU

3,2

17

MENDHAK

DELANGGU

3,3

18

SUKOREJO

WONOSARI

3,5

19

BANARAN

DELANGGU

3,8

20

BULAN

WONOSARI

4,0

21

KEPRABON

POLANHARJO

4,1

22

BENTANGAN

WONOSARI

4,1

23

SRIBIT

DELANGGU

4,4

24

BOWAN

DELANGGU

4,4

25

BUTUHAN

DELANGGU

4,5

26

JUWIRING

JUWIRING

4,9

27

LUMBUNGKEREP

WONOSARI

4,9

28

PANDANAN

WONOSARI

4,9

29

JATEN

JUWIRING

5,0

30

JETIS

DELANGGU

5,0

31

NGREDEN

WONOSARI

5,1

32

DUKUH

DELANGGU

5,2


BONUS PRESTASI / PIAGAM

a. Piagam Kejuaraan dengan nilai sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, piagam yang dapat dinilai hanya 1(satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.

b.   Nilai Piagam Tahun Pelajaran 2022/2023

 

NO

 

JENJANG

 

Juara

BONUS NILAI

Dalam Wil Kab/Kota

Dari Luar Kab/ Kota

Dari Luar Propinsi

1.

Internasional

I

Langsung

Diterima

Langsung

Diterima

Langsung

Diterima

II

III

2

Nasional

I

Langsung Diterima

4,00

3,50

II

4,00

3,50

3,00

III

3,50

3,00

2,50

3

Propinsi

I

3,00

2,75

2,50

II

2,75

2,50

2,25

III

2,50

2,25

2,00

4

Kabupaten/

Kota

I

1,50

1,25

1,00

II

1,25

1,00

0,75

III

1,00

0,75

0,50

c. Prestasi tersebut diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2019 s.d Juni 2022)

d. Penyelenggara Kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang berkompeten,misal Instansi Pemerintah, KONI, dll

e. Jenis Piagam yang dapat dinilaikan :

    -    Kejuaraan bidang Akademik: KIR, OSN, SISPRES, LCC, FL2N

  -  Kejuaraan bidang Olahraga: POPDA, O2SN, semua cabang olahraga yang terdapat pada KONI

   -  Kejuaraan bidang Keagamaan dan kesenian: MAPSI, FLS2N, Festival Lagu dolanan

    -   Kejuaraan bidang Ketrampilan: Lomba Jambore/Kemah, Lomba PMR,Lomba Polisi Cilik, dll

Semua jenis piagam kejuaraan diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan/tidak berlaku