Selamat Datang di SMP Negeri 3 Delanggu

MENU

Minggu, 03 Juli 2022

PENGUMUMAN HASIL PPDB TAHUN 2022/2023


PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 3 DELANGGU
Alamat : Jl. Raya Delanggu Utara, Delanggu 57471 Telp (0272) 551107

KEPUTUSAN


KEPALA SMP NEGERI 3 DELANGGU

 Nomor :   422.2 190 / 12.69

 

Tentang


PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TAHUN PELAJARAN 2022/2023


KEPALA SMP NEGERI 3 DELANGGU


Menimbang : Dengan selesainya proses verifikasi dan analisis berkas pendaftar peserta didik baru di SMP Negeri 3 Delanggu Tahun Pelajaran 2022/2023, yang hasilnya perlu diketahui oleh peserta didik, orang tua peserta didik masyarakat dan pihak pihak terkait


  Mengingat  :  

1. Peraturan Bupati Klaten No.23 Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang    Pedoman teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

2.   Rapat Koordinasi Panitia PPDB SMP Negeri 3 Delanggu hari Selasa tanggal 05 Juli 2022


MEMUTUSKAN



Menetapkan:

   1.  Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Delanggu Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan:


NO

JALUR  PENDAFTARAN

HASIL PENGUMUMAN

1

Zonasi

Untuk melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI

2

Afirmasi

Untuk melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI

3

Perpindahan Tugas Orang Tua

Untuk melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI

4

Prestasi

Untuk melihat hasil PPDB silahkan klik DISINI


2.  Kepada para peserta didik baru yang dinyatakan diterima sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, harus segera melaksanakan registrasi/daftar ulang di sekolah sesuai dengan jadwal.

3.  Waktu registrasi calon peserta didik baru pada hari: Kamis-Jumat, 07-08 Juli 2022 pukul 07.00 s/d. 12.30 WIB

4. Apabila dalam batas waktu peserta didik tidak melakukan registrasi / daftar ulang maka peserta didik dianggap telah mengundurkan diri.

    5. Apabila pada waktu registrasi terdapat ketidaksesuaian antara berkas yang dikirim secara
        online dengan kenyataannya (data palsu) maka dianggap gugur.

Keterangan:

Yang harus dibawa saat daftar ulang, adalah:

1.     Bukti Pendaftaran

2.     Kartu Keluarga ASLI dan Foto copy

3.     Akte Kelahiran ASLI dan Foto copy

4.     Surat Keterangan Lulus ASLI dan Foto Copy

5.     Ijasah ASLI dan Foto Copy ( bagi yang sudah punya )

6.     Foto 3x4 = 3 lbr ( Hitam putih )

7.     KIP/PKH/KIS ASLI dan Foto Copy bagi pendaftar Jalur Afirmasi

8.     FC Surat Keterangan Pindah Orang Tua / SK Sebagai Tenaga Medis  Covid-19 khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

9.     Membawa alat tulis sendiri

10.  Semua berkas dimasukkan ke dalam stopmap warna Merah untuk putri dan Kuning  untuk putra


                                                                                                 




Senin, 20 Juni 2022

Pengumuman PPDB SMP Negeri 3 Delanggu Tahun 2022/2023

 

PENGUMUMAN PPDB ONLINE
SMP NEGERI 3 DELANGGU
TAHUN 2022/2023


PERSYARATAN UNTUK MASING-MASING JALUR PENDAFTARAN 

1. Jalur zonasi

1.1. Kartu keluarga (KK) dengan ketentuan hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak

1.2.  Bagi KK di luar kab. Klaten yang merupakan lulusan SD di wilayah kab. Klaten dibuktikan dengan surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kab. Klaten

1.3.  Yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa

1.4.  Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;

1.5.  Akte Kelahiran

1.6. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih.

2. Jalur Afirmasi

1.1. Kartu keluarga (KK)

1.2. Surat Keterangan Lulusan/Ijasah/STL Program Paket;

1.3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih;

1.4. Surat keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat berupa PKH/KIP/KKS/surat keterangan DTKS dari Dinas Sosial dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memelsukan bukti

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali

1.1. Kartu keluarga (KK);

1.2. Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;

1.3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih;

1.4. Surat keterangan pindah tugas dari instansi pemerintah/lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan.

1.5. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan kab. Klaten yang menyatakan orang tuanya sedang bekerja menangani Covid-19

4. Jalur Prestasi

1.1. Kartu keluarga (KK);

1.2. Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket, dengan keterangan nilai dari akumulasi nilai raport lima semester terakhir;

1.3. Surat Keterangan Prestasi Rapot semester VII – XI yang memuat tiga mata pelajaran ( Bahasa Indonesia, IPA dan Matematika ), jumlah minimal 24,00

1.4. Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non akademik berupa piagam / sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan /atau tingkat kabupaten yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran

1.5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih;

 

KETERANGAN : SEMUA PERSYARATAN UNTUK  MASING-MASING JALUR PENDAFTARAN DI SCAN, Hasil Scan berupa file (JPG/JPEG/PDF ukuran maksimal 1MB)

Link Pendaftaran : www.klaten.siap-ppdb.com





Lampiran:

ZONA SEKOLAH PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

SMP NEGERI 3 DELANGGU

NO

DESA

KECAMATAN

JARAK (KM)

1

GATAK

DELANGGU

0,9

2

KEPANJEN

DELANGGU

1,0

3

WADUNGGETAS

WONOSARI

1,2

4

DELANGGU

DELANGGU

1,2

5

SABRANG

DELANGGU

1,4

6

BOTO

WONOSARI

1,6

7

KRECEK

DELANGGU

1,9

8

TEGALGONDO

WONOSARI

1,9

9

SEGARAN

DELANGGU

2,0

10

TLOBONG

DELANGGU

2,2

11

KARANG

DELANGGU

2,3

12

KRANGGAN

POLANHARJO

2,8

13

MRISEN

JUWIRING

3,0

14

SEKARAN

WONOSARI

3,1

15

PUNDUNGAN

JUWIRING

3,2

16

SIDOMULYO

DELANGGU

3,2

17

MENDHAK

DELANGGU

3,3

18

SUKOREJO

WONOSARI

3,5

19

BANARAN

DELANGGU

3,8

20

BULAN

WONOSARI

4,0

21

KEPRABON

POLANHARJO

4,1

22

BENTANGAN

WONOSARI

4,1

23

SRIBIT

DELANGGU

4,4

24

BOWAN

DELANGGU

4,4

25

BUTUHAN

DELANGGU

4,5

26

JUWIRING

JUWIRING

4,9

27

LUMBUNGKEREP

WONOSARI

4,9

28

PANDANAN

WONOSARI

4,9

29

JATEN

JUWIRING

5,0

30

JETIS

DELANGGU

5,0

31

NGREDEN

WONOSARI

5,1

32

DUKUH

DELANGGU

5,2


BONUS PRESTASI / PIAGAM

a. Piagam Kejuaraan dengan nilai sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, piagam yang dapat dinilai hanya 1(satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.

b.   Nilai Piagam Tahun Pelajaran 2022/2023

 

NO

 

JENJANG

 

Juara

BONUS NILAI

Dalam Wil Kab/Kota

Dari Luar Kab/ Kota

Dari Luar Propinsi

1.

Internasional

I

Langsung

Diterima

Langsung

Diterima

Langsung

Diterima

II

III

2

Nasional

I

Langsung Diterima

4,00

3,50

II

4,00

3,50

3,00

III

3,50

3,00

2,50

3

Propinsi

I

3,00

2,75

2,50

II

2,75

2,50

2,25

III

2,50

2,25

2,00

4

Kabupaten/

Kota

I

1,50

1,25

1,00

II

1,25

1,00

0,75

III

1,00

0,75

0,50

c. Prestasi tersebut diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2019 s.d Juni 2022)

d. Penyelenggara Kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang berkompeten,misal Instansi Pemerintah, KONI, dll

e. Jenis Piagam yang dapat dinilaikan :

    -    Kejuaraan bidang Akademik: KIR, OSN, SISPRES, LCC, FL2N

  -  Kejuaraan bidang Olahraga: POPDA, O2SN, semua cabang olahraga yang terdapat pada KONI

   -  Kejuaraan bidang Keagamaan dan kesenian: MAPSI, FLS2N, Festival Lagu dolanan

    -   Kejuaraan bidang Ketrampilan: Lomba Jambore/Kemah, Lomba PMR,Lomba Polisi Cilik, dll

Semua jenis piagam kejuaraan diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan/tidak berlaku